Rabu, 03-06-2026
  • Selamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. SemarangSelamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. SemarangSelamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. SemarangSelamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. SemarangSelamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. SemarangSelamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. SemarangSelamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. Semarang
  • Selamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. SemarangSelamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. SemarangSelamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. SemarangSelamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. SemarangSelamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. SemarangSelamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. SemarangSelamat Datang di Website Resmi Sekolah SMP Negeri 2 Suruh, Kab. Semarang

Jaksa Masuk Sekolah

Diterbitkan : Kamis, 3 Oktober 2024

 

 

Kamis, 3 Oktober 2024 SMP Negeri 2 Suruh menjadi tuan rumah sub rayon 06 dalam kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah) yang dihadiri kurang lebih 150 siswa SMP, Bapak/Ibu guru pendamping, dan Kepala Sekolah. Kegiatan JSM diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. Acara dibuka oleh ketua MKKS Kabupaten Semarang, Bapak Hery Muryanto, S.Pd., M.Pd. Narasumber dalam kegiatan JMS antara lain Kepala Seksi Intelijen Bapak Dermawan Wicaksono, S.H. yang dibantu tim kejaksaan yakni Ibu Fani, Bapak Adhi, Bapak Brata, beserta staf lainnya. “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” merupakan slogan Jaksa Masuk Sekolah. Pada kegiatan ini, para narasumber menyampaikan materi mengenai wewenang kejaksaan Republik Indonesia

berdasarkan pasal 30 UU no.16/2024, peran jaksa dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Materi berikutnya mengenai kenakalan remaja bisakah dipidana, anak dalam hukum pidana, usia dan pertanggungjawaban pidana, mekanisme sistem peradilan pidana anak, cara mengatasi kenakalan remaja, bullying, bentuk-bentuk cyber bullying beserta antisipasinya, faktor penyebab anak menjadi pembully, dampak bullying bagi korban, hukuman bagi pelaku bullying, cara menghentikan bullying. Ada pula materi mengenai pornografi, hukuman bagi pelaku pornografi, seks bebas, perjudian, judi online, narkoba, senjata api & bahan peledak, dan yang terakhir mengenai senjata tajam. Kegiatan JMS berjalan dengan lancar.

0 Komentar

Beri Komentar

Balasan

Penulis : Admin

Tulisan Lainnya

Oleh : Admin

Literasi Digital

Oleh : SMPN2 SURUH

Hari Kesaktian Pancasila

Oleh : SMPN2 SURUH

Peringatan Maulid Nabi